SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG     ||     DUKUNG KAMI MEWUJUDKAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI     ||     PTUN SEMARANG BERANI     -     Berintegritas, Efektif, Responsif, Akuntabel, Netral, Ikhlas      ||     PTUN SEMARANG - BANGGA MELAYANI BANGSA     ||

 

Semarang-Rapat dan Pembinaan Bulanan dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra PTUN Semarang dengan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Bapak Herisman, S.H., S.Sos., M.AP., M.H. Rapat ini diikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris dan ASN PTUN Semarang. Dalam sesi pembinaan kali ini Bapak Ketua menyampaikan agar seluruh warga PTUN Semarang selalu berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan di Mahkamah Agung, diantaranya PERMA 7, 8, 9 serta Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ketua Mahkamah Agung dan Sekretaris Mahkamah Agung. Kemudian sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor: 368/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi SIKEP, Bapak Ketua menyampaikan agar seluruh Hakim dan ASN PTUN Semarang dapat selalu disiplin dalam mengisi kehadiran melalui aplikasi SIKEP sesuai aturan tersebut.